-->

Sasaran Penerima PIP

Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
    4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
    5. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    6. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
    7. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

0 Response to "Sasaran Penerima PIP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel