INGAT INSTANSI TIDAK SETOR DATA PNS KE BKN BAKAL KENA SANKSI
INSTANSI TIDAK SETOR DATA PNS KE BKN BAKAL KENA SANKSI
"Saya minta dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN,” jelas Menteri Asman, Kamis (5/10).
Baca Juga
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengubah pengelolaan sistem kepegawaian ke sistem digital. Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
"Saya akan meninjau pelaksanaan pendataan ini di daerah. Semua instansi harus nyambung. Kalau ada yang belum nyambung, harus dipaksa nyambung,” tegasnya.
Di era digital ini, Menteri Asman mengungkapkan tidak ingin sistem pemerintahan menggunakan sistem kuno. Pengelolaan aparatur negara harus berbasis teknologi.
Dia mengancam, jika tidak segera disinkronkan, instansi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, misalnya tidak diberikannya formasi jika instansi tersebut membutuhkan PNS baru.
“Kalau ada pengajuan formasi tambahan pegawai, tidak akan saya kasih sebelum datanya sinkron,” jelasnya.
Selain sanksi berupa tidak direalisasikannya formasi, Menteri Asman Abnur juga mengancam tidak akan mengurus kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan.
Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan Peraturan MenPAN-RB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan pegawai juga diberi sanksi.
0 Response to "INGAT INSTANSI TIDAK SETOR DATA PNS KE BKN BAKAL KENA SANKSI"
Post a Comment