-->

BATAS JADWAL NASIONAL PENGUMPULAN DATA MUTU

PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUJUAN:
mempersiapkan calon fasilitator daerah agar mampu melatih pengawas sekolah dan operator sekolah yang akan melakukan pengumpulan data mutu sekolah
INDIKATOR KEBERHASILAN:
Peserta mampu memahami dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengumpulan data mutu satuan pendidikan (persiapan, pelatihan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi).
Peserta mampu memahami dan menjelaskan isi instrumen pengumpulan data mutu satuan pendidikan
Peserta mampu berperan sebagai fasilitator dalam penyiapan pengawas sekolah sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengumpulan data mutu pendidikan pada satuan pendidikan
BIMTEK PETUGAS PENGUMPULAN DATA
TUJUAN:
Menyiapkan petugas pengumpulan data agar mampu:
Menjelaskan instrumen pengumpulan data mutu pendidikan kepada satuan pendidikan
Berinteraksi dengan responden pengumpulan data mutu pendidikan
Melakukan verifikasi dan validasi data mutu pendidikan
Memandu proses pengisian data ke aplikasi pengumpulan data
sehingga akuntabilitas pengumpulan dan kredibilitas data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di sekolah terjamin.
INDIKATOR KEBERHASILAN:
Peserta mampu memahami dan menjelaskan isi instrumen pemetaan
Peserta mampu memahami mekanisme pelaksanaan pemetaan (persiapan, pelatihan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi)
Peserta mampu berperan sebagai koordinator pengumpulan data pada sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawabnya
Peserta mampu memverifikasi dan memvalidasi data mutu sekolah
MEKANISME PENGUMPULAN DATA MUTU
TUJUAN:
mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan SNP di seluruh sekolah di Indonesia, sehingga
tersedianya data mutu pendidikan di sekolah yang akurat dan berbasis pada fakta dan dokumentasi data mutu di sekolah.



Responden 
Kepala sekolah
Siswa minimum 5 orang per tingkat kelas. Untuk SD hanya siswa kelas 4-6 (Total responden siswa minimum 15 orang/sekolah)
Guru SD minimum 1 guru per tingkat kelas dan min 1 guru Agama dan Penjaskes (Total responden guru SD mininum 8 orang)
Guru SMP/SMA/SMK minimum 1 guru per mata pelajaran
Komite Sekolah minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite dan 2 orang perwakilan orangtua siswa
Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
PERSIAP

0 Response to "BATAS JADWAL NASIONAL PENGUMPULAN DATA MUTU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel