-->

BATAS JADWAL NASIONAL PENGUMPULAN DATA MUTU

•PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
•Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
•Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TUJUAN:
mempersiapkan calon fasilitator daerah agar mampu melatih pengawas sekolah dan operator sekolah yang akan melakukan pengumpulan data mutu sekolah
INDIKATOR KEBERHASILAN:
•Peserta mampu memahami dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengumpulan data mutu satuan pendidikan (persiapan, pelatihan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi).
•Peserta mampu memahami dan menjelaskan isi instrumen pengumpulan data mutu satuan pendidikan
•Peserta mampu berperan sebagai fasilitator dalam penyiapan pengawas sekolah sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengumpulan data mutu pendidikan pada satuan pendidikan
•
•BIMTEK PETUGAS PENGUMPULAN DATA
TUJUAN:
Menyiapkan petugas pengumpulan data agar mampu:
•Menjelaskan instrumen pengumpulan data mutu pendidikan kepada satuan pendidikan
•Berinteraksi dengan responden pengumpulan data mutu pendidikan
•Melakukan verifikasi dan validasi data mutu pendidikan
•Memandu proses pengisian data ke aplikasi pengumpulan data
sehingga akuntabilitas pengumpulan dan kredibilitas data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di sekolah terjamin.
INDIKATOR KEBERHASILAN:
•Peserta mampu memahami dan menjelaskan isi instrumen pemetaan
•Peserta mampu memahami mekanisme pelaksanaan pemetaan (persiapan, pelatihan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi)
•Peserta mampu berperan sebagai koordinator pengumpulan data pada sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawabnya
•Peserta mampu memverifikasi dan memvalidasi data mutu sekolah
•
•MEKANISME PENGUMPULAN DATA MUTU
TUJUAN:
•mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan SNP di seluruh sekolah di Indonesia, sehingga
–tersedianya data mutu pendidikan di sekolah yang akurat dan berbasis pada fakta dan dokumentasi data mutu di sekolah.



Responden 
•Kepala sekolah
•Siswa minimum 5 orang per tingkat kelas. Untuk SD hanya siswa kelas 4-6 (Total responden siswa minimum 15 orang/sekolah)
•Guru SD minimum 1 guru per tingkat kelas dan min 1 guru Agama dan Penjaskes (Total responden guru SD mininum 8 orang)
•Guru SMP/SMA/SMK minimum 1 guru per mata pelajaran
•Komite Sekolah minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite dan 2 orang perwakilan orangtua siswa
•Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
PERSIAP

0 Response to "BATAS JADWAL NASIONAL PENGUMPULAN DATA MUTU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel