-->

MAU TAU ..... Tugas Tambahan yang Diakui di Dapodik

SALAM SATU DATA....

Jam tambahan guru merupakan bagian penting dari pemenuhan jam mengajar guru dalam sepekan guna mencukupi batas minimal syarat terbitnya SKTP/SK dirjen bagi guru bersertifikasi. Hal ini karena jam tambahan ini mampu memberikan nilai cukup signifikan. Semisal guru yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah akan mendapatkan jam tambahan setara 12 jam mengajar. Selain cara mengisinya harus benar, perlu juga diketahui macam-macam tugas tambahan yang diakui di dapodik sebagai dasar validasi jjm linear guru sertifikasi.

Perihal Tugas Tambahan Dapodik

  • Tugas tambahan yang diakui di dapodik hanya pada Satmikal atau Induk/pangkal PTK bersangkutan.

  • Jumlah guru dengan jam tambahan yg sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Nomor SK jam tambahan harus diisi dengan benar dan update sesuai keadaan terbaru
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat lagi
  • Jika jam tambahan tidak valid maka jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam)
  • Pastikan centangan sekolah induk harus diisi pada satmikal atau induk/pangkal PTK bersangkutan.
  • Satmikal atau sekolah induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa satuan pendidikan
  • Jika satmikal tidak dicentang dan atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk maka data PTK tersebut dianggap TIDAK VALID, pastikan pada non satmikal dicentang non induk
  • Jumlah Jam mengajar pada sekolah induk minimal 6 jam.


0 Response to "MAU TAU ..... Tugas Tambahan yang Diakui di Dapodik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel