-->

PERSYARATAN PENDAFTARAN

PERSYARATAN PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia yang
dan taat kepada Pancasila,

ilI.

bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa, setia
UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI
maupun pegawai swasta, dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang
ditandatangani di atas materai Rp6.000,-;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan
instansi lain, dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di
atas materai Rp6.OO0,-;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis, dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas
materai Rp6.OOO,-;
6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas
materai Rp6.000,-;
7. Bersedia ditempatkan pada Satuan Kerja yang ditentukan untuk jangka
waktu minimal 10 (sepuluh) tahun, dinyatakan dengan Surat Pernyataan
yang ditandatangani di atas materai Rp6.OO0,-;
8. Berkeadaan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
g.Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Prekursor dan Zat Adiktif Lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

0 Response to "PERSYARATAN PENDAFTARAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel