-->

Kemendes Akan Rekrut 3270 Orang Pendamping Inovasi Desa, ini Tupoksinya

2018  Tenaga ahli PID adalah sebuah team ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Kemendesa akan menetapkan Program Inovasi Desa sehingga memungkinkan direkrut Tenaga Ahli Program Inovasi Desa diseluruh kabupaten di Indonesia.
Setiap Kabupaten akan mendapatkan jatah 6 orang TA PID sesuai tupoksi masing-masing. Sambil menunggu jadwal dan kuota resmi dari pihak kemendesa, ada baiknya kita mengenal tentang TA PID.
Tugas Tenaga Ahli PID Kabupaten
  1. Menangkap gambaran besar, mendokumentasikan praktik-inovasi desa program-program inovasi,
  2. Memfasilitasi pembentukan TIK dan TPID,
  3. Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan PID kepada pemerintah daerah secara berkala,
  4. Bersama TIK menganalisa praktek-inovasi desa khususnya pada PID dan potensial lokasi prioritas program Kementerian Desa, PDTT,
  5. Memberikan informasi inovasi desa, prioritas program Kementerian Desa, PDTT kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya,
  6. Memfasilitasi pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa,
  7. Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate),
  8. Memberikan peningkatan kapasitas TPID, dan
  9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing-masing.
Tenaga Ahli PID Kabupaten terdiri dari 6 orang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) PID (1 orang per kabupaten/kota)
a. menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan pengetahuan/ inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi, dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi;
b. memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis;
2. TA Komunikasi dan Publikasi (1 orang per kabupaten/kota)
a. Bersama Koordinator TA PID membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi
b. Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan; memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3. Operator Data/Analis Data (4 orang per kabupaten/kota)
a. Mengelola data pembangunan desa
b. Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang

Tugas TA PID melakukan tugas sebagai berikut:
1. Tingkat Kabupaten
  1. TA PID Kabupaten mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovasi yang telah terjadi baik dilokasi dampingan maupun ditempat lain yang terkait dengan kegiatan kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur perdesaan maupun bidang sumber daya manusia. Informasi kegiatan inovasi juga berasal dari konsultan atau pelaku program nasional.
  2. TA PID Kabupaten berkoordinasi dengan Tenaga Ahli P3MD, SKPD Kabupaten yang menangani Bidang Pemberdayaan Masayarakat dan Desa untuk membahas rencana pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dengan melibatkan SKPD lain yang relevan, dan anggota masyarakat lainnya.
  3. TA PID Kabupaten memfasilitasi rapat orientasi tugas dan peran Tim Inovasi Kabupaten sekaligus sosialisasi program Inovasi dan Pengelolaan pengetahuan.
  4. Tim Inovasi Kabupaten melakukan pendataan, pengelolaan data, dan dokumentasi kegiatan-kegiatan inovasi desa.
  5. Tim Inovasi Kabupaten melakukan review dan analisa terhadap dokumen program inovasi yang sudah ada sebagai bahan sosialisasi.
  6. TA PID menyiapkan bahan-bahan untuk pelatihan terhadap Tim Pelaksana Inovasi Desa.
  7. TA PID bersama Tim Inovasi Kabupaten melakukan kunjungan ke kecamatan-kecamatan lokasi program untuk melakukan orientasi dan sosialisasi program pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa.
2. Tingkat Desa
Data-data yang disiapkan Desa-Desa sebelum MAD -1
a. Bidang Sumber Daya Manusia:
1) Ibu Hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronik (KEK), yaitu ibu hamil yang memiliki ukuran lingkar lengan atas (LILA) di bawah standar kesehatan ibu hamil;
2) Bayi atau Balita yang jarang dibawa ke posyandu, yaitu bayi atau balita yang tidak pernah dibawa ke Posyandu berturut-turut dalam 3 bulan terakhir;
3) Bayi atau Balita yang berat badanya masih di bawah garis merah (indikasi gizi buruk atau gizi kurang) pada Kartu Menuju Sehat (KMS);
4) Anak usia SD dan SMP yang tidak bersekolah, yaitu anak yang pada saat pendataan berusia minimum 8 tahun dan maksimal 14 tahun tidak bersekolah SD atau SMP, termasuk mereka yang masuk kategori berkebutuhan khusus;
5) Anak usia SD atau SMP (8 s/d 14 tahun) yang putus sekolah, termasuk yang berkebutuhan khusus.
6) Tingkat pendidikan pelaku pengembangan usaha ekonomi desa
7) Anak usia 3 s/d 6 tahun yang tidak terdaftar di PAUD
8) Jumlah pengangguran di Desa
9) Tingkat urbanisasi masyarakat
b. Bidang Infrastruktur:
1) Akses masyarakat dalam mendapatkan listrik (prosentase masyarakat menggunakan listrik)
2) Akses masyarakat dalam mendapatkan air bersih (prosentase masyarakat menggunakan air bersih)
3) Akses masyarakat dalam sanitasi (prosentase penggunaan jamban atau MCK)
4) Akses masyarakat dalam irigasi pertanian dan perikanan
5) Akses masyarakat terhadap ruang public dan sarana olah raga
6) Akses prasarana terhadap perekonomian desa
7) Akses komunikasi dan informasi Desa
8) Keberadaan perumahan yang tidak layak huni (Jumlah rumah tidak layak huni)
c. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal
1) Data potensi unggulan Desa
2) Data kegiatan BUMDesa
3) Data kelompok usaha ekonomi masyarakat dan kewirausahaan
4) Akses masyarakat ke lembaga keuangan
Untuk informasi lengkap diharapkan menunggu info resmi di laman www.kemendesa.go.idsaat diumumkan (jika ada).
Catatan: Diolah dari berbagai sumber

0 Response to "Kemendes Akan Rekrut 3270 Orang Pendamping Inovasi Desa, ini Tupoksinya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel