Surat Resmi BKN Mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Diberlakukan Secara Online Bulan Ini
Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017
Setelah sekian lama diwacanakan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan pangkat otomatis dan Penetapan pensiun Otomatis bagi pns akhirnya akan terealilsasi setelah keluarnya surat resmi BKN.
Baca Juga
Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Pada poin 2 bagian E Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi diharapkan dapat melaksanakan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018
Proses kenaikan pangkat guru dapat terlaksana jika sudah terpenuhi berbagai kriteria yang menjadi persyatakan dalam pengajuan kenaikan pangkat. Setiap periode tertentu secara otomatis guru pns akan mengalami kenaikan pangkat golongan, namun demikian prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat harus terpenuhi terlebih dahulu.
Untuk tahun 2017 pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan alur dan persyaratan untuk kenaikan pangkat PNS. Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2017 adalah sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
0 Response to "Surat Resmi BKN Mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Diberlakukan Secara Online Bulan Ini"
Post a Comment