-->

BATAS PENGUMPULAN PENGISIAN DATA PMP 2017

Waktu Pengumpulan PMP  s/d Oktober 2017

      Kepala sekolah
      Siswa minimum 5 orang per tingkat kelas. Untuk SD hanya siswa kelas 4-6 (Total responden siswa minimum 15 orang/sekolah)
      Guru SD minimum 1 guru per tingkat kelas dan min 1 guru Agama dan Penjaskes (Total responden guru SD mininum 8 orang)
      Guru SMP/SMA/SMK minimum 1 guru per mata pelajaran
      Komite Sekolah minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite dan 2 orang perwakilan orangtua siswa
Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.



1.Pemeriksaan kelengkapan instrumen oleh TPMPS dengan cara memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab oleh responden dan seluruh jenis responden telah mengisi instrumen sesuai jumlah responden yang telah diatur.
2.Penyampaian informasi perkembangan pengumpulan data di sekolah oleh TPMPS dan petugas kepada pengawas pembina.
3.Verifikasi dan validasi oleh pengawas.

4.Pengiriman data. Seluruh isian instrumen yang sudah dimasukkan ke aplikasi pengumpulan data dikirim ke server Sistem Informasi Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara online oleh petugas.

1 Response to "BATAS PENGUMPULAN PENGISIAN DATA PMP 2017"

sekolahops said...

Tentang Aplikasi PMP


Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Hak Cipta © 2017

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel