Inilah Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Pada Tahun 2017 , Berikut Syarat Mendapatkanya
Surat Edaran |
">
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KKG MGMP MKKS yang ingin mendapatkan bantuan dana tersebut :
Baca Juga
1. Memiliki struktur organisasi kepengurusnan yang jelas dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
2. Aktif melaksanakan kegiatan selama 1 tahun terakhir dibuktikan dengan laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik kegiatan
3. Memiliki rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS
Bagi kelompok yang ingin mendapatkan bantuan silakan menghubungi dinas pendidikan kabupaten kota masing-masing dengan melampirkan profil KKG/MGMP/MKKS masing-masing. Jumlah penerima bantuan bagi KKG/MGMP/MKKS akan ditentukan oleh pusat dan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan paling lambat tanggal 31 Januari dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.
Surat edaran/lampiran : https://drive.google.com/file/d/0Bxi6ft3XeCm6aFhmV2lPSmVkbU0/view?usp=sharing
0 Response to "Inilah Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Pada Tahun 2017 , Berikut Syarat Mendapatkanya"
Post a Comment