-->

Inilah Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Pada Tahun 2017 , Berikut Syarat Mendapatkanya

Surat Edaran
Selamat padi dan salam sejahtera untuk kit semua, silahkan simak informasi berikut ini mengenai, Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2017. Tahun ini Kemdikbud kembali membuka kran bantuan operasional bagi Kelompok Kerja Guru (tingkat SD) dan MGMP (tingkat SMP hingga SLTA) serta MKKS atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
">
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KKG MGMP MKKS yang ingin mendapatkan bantuan dana tersebut :


1. Memiliki struktur organisasi kepengurusnan yang jelas dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
2. Aktif melaksanakan kegiatan selama 1 tahun terakhir dibuktikan dengan laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik kegiatan
3. Memiliki rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS

Bagi kelompok yang ingin mendapatkan bantuan silakan menghubungi dinas pendidikan kabupaten kota masing-masing dengan melampirkan profil KKG/MGMP/MKKS masing-masing. Jumlah penerima bantuan bagi KKG/MGMP/MKKS akan ditentukan oleh pusat dan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan paling lambat tanggal 31 Januari dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy. 

0 Response to "Inilah Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Pada Tahun 2017 , Berikut Syarat Mendapatkanya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel